SURAT EDARAN
NOMOR 1 2 58 /A.A2/SE/2017
TENTANG
KETENTUAN BEBAS TUGAS BAGI PEJABAT SELAMA MENGIKUTI DIKLAT KEPEMIMPINAN
Yth.
- Direktur Jenderal
- Inspektur Jenderal
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
- Koordinator Kopertis Wilayah
- Kepala Biro Sekretariat Jenderal
- Kepala Pusat Sekretariat Jenderal
di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Dasar :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Berkenaan dengan ketentuan pembebasan dari tugas jabatan bagi Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas, selama mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kememimpinan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ;
- Yang bersangkutan hanya dibebastugaskan dari jabatan yang diembannya pada saat jam efektif pelaksanaan Diklat {on campus) di dalam kelas. Sedangkan di luar jam tersebut yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sebagai pejabat;
- Pada saat pelaksanaan tugas Diklat di luar kampus {off campus), yang bersangkutan tetap bekerja sesuai dengan tugas/jabatannya;
- Pelimpahan wewenang diberikan untuk menindaklanjuti hal-hal yang bersifat segera,sedangkan hal-hal yang bersifat strategis tetap menjadi tugas dan tanggung jawab pemangku jabatan terkait.
- Secara keseluruhan pejabat yang mengikuti Diklat Kepemimpinan tetap bertanggung jawabterhadap tugas dan fungsinya.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Download Surat Edaran Ketentuan Bebas Tugas bagi Pejabat Selama Mengikuti Diklat Kepemimpinan