SURAT EDARAN

NOMOR 1 2 58 /A.A2/SE/2017

TENTANG

KETENTUAN BEBAS TUGAS BAGI PEJABAT SELAMA MENGIKUTI DIKLAT KEPEMIMPINAN

Yth.

  1. Direktur Jenderal
  2. Inspektur Jenderal
  3. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  4. Koordinator Kopertis Wilayah
  5. Kepala Biro Sekretariat Jenderal
  6. Kepala Pusat Sekretariat Jenderal

di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Dasar :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  1. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;

Berkenaan dengan ketentuan pembebasan dari tugas jabatan bagi Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas, selama mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kememimpinan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ;

  1. Yang bersangkutan hanya dibebastugaskan dari jabatan yang diembannya pada saat jam efektif pelaksanaan Diklat {on campus) di dalam kelas. Sedangkan di luar jam tersebut yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya sebagai pejabat;
  1. Pada saat pelaksanaan tugas Diklat di luar kampus {off campus), yang bersangkutan tetap bekerja sesuai dengan tugas/jabatannya;
  1. Pelimpahan wewenang diberikan untuk menindaklanjuti hal-hal yang bersifat segera,sedangkan hal-hal yang bersifat strategis tetap menjadi tugas dan tanggung jawab pemangku jabatan terkait.
  1. Secara keseluruhan pejabat yang mengikuti Diklat Kepemimpinan tetap bertanggung jawabterhadap tugas dan fungsinya.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Download Surat Edaran Ketentuan Bebas Tugas bagi Pejabat Selama Mengikuti Diklat Kepemimpinan

 

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
Skip to content