Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta

NoJenis InformasiLink
1Layanan penanganan covid-19 UMlihat
2Panduan dan pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)lihat

 Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19.

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
Skip to content