Dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang baik, transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Negeri Malang (UM) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaui Keputusan Rektor UM nomor 4.1.88/UN32/KP/2016. Unit ini bertugas mengelola dan menyampaikan informasi publik yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat.
Personalia pengelola PPID merupakan Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan tugas tambahan dengan masa bakti selama tahu tahun. Selanjutnya dapat diangkat kembali dengan surat keputusan rektor.
Jabatan PPID UM melekat kepada Wakil Rektor IV UM, dikarenakan bidang inilah yang menangani layanan perencanaan, sistem informasi, kerjasama, hubungan masyarakat dan teknologi informasi. Organ PPID UM meliputi:
Pengarah
Atasan PPID
PPID Pelaksana Universitas
PPID Pelaksana Fakultas/Lembaga/UPT/Biro.
Tim Pertimbangan
PPID Pelaksana dibidang operasional, layanan informasi, layanan dokumentasi dan sengketa informasi.
Pemberian layanan informasi publik di lingkungan UM berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Universitas Negeri Malang. Peraturan tersebut membahas tentang standar layanan informasi publik, pengelola PPID, hak pemohon informasi dan kewajiban PPID UM. PPID UM dan pengelola PPID UM bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan UM.
Sebagai bentu inovasi layanan informasi, pada tahun 2019 PPID UM telah meluncurkan layanan informasi berbasis website dan android. selain itu pada awal 2021 juga telah di luncurkan layanan daftar informasi publik berbasis elektronik (e-DIP). pengembangan inovasi ini diharapkan mampu memberikan layanan masyarakat yang semakin mudah, cepat dan akurat.