- Standar Pengelolaan Keberatan Atas Informasi
No | Komponen | Uraian |
1 | 1 Persyaratan Pelayanan | Mengisi formulir keberatan atas informasi yang sudah dilampiri fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon yang datang secara langsung atau permohonan informasi melalui email, fax, surat, maupun online ke laman ppid.um.ac.id. |
2 | Sistem , mekanisme dan prosedur | |
Garis besar prosedur : 1. Diawali dengan Mengisi formulir Keberatan Atas Informasi yang sudah dilampiri fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon yang datang secara langsung atau melalui email, fax, surat, maupun online ke laman ppid.um.ac.id. 2. Petugas memproses formulir keberatan atas informasi yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon. 3. Petugas memenuhi permintaan keberatan atas informasi , sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku 4. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik. | ||
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Informasi yang tersedia bisa langsung diberi hardcopy atau softfile, dan yang belum tersedia atau dikecualikan akan diproses sesuai peraturan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari Kerja. |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Perguruan Tinggi dll. |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Keberatan atas informasi dapat disampaikan secara tertulis melalui formulir yang tersedia dan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Malang, Graha Rektorat Lantai 1, Jalan Semarang No.5 Malang 65145 Menyampaikan formulir keberatan atas informasi langsung via: Telepon/Fax : 0341 – 551312, Psw. 1170 Email : ppid@um.ac.id Laman : http://ppid.um.ac.id |
2. Standar Pengelolaan Keberatan Atas Informasi
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. PP 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart layanan Informasi Publik. 3. Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 595 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rencana Strategis Bisnis Universitas Negeri Malang Tahun 2012-2015 4. Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang, Tahun Akademik 2014/2015 |
2 | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | 1. Ruang layanan informasi 2. Komputer , Internet dan printer 3. Formulir Keberatan Atas Informasi 4. ATK 5. Brosur Universitas 6. Media Interal UM |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, profil UM 2. SDM yang memiliki keterampilan menggunakan teknologi informasi 3. SDM yang memiliki kemampuan kerja di bidang kehumasan SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, dan integritas yang tinggi |
4 | Pengawasan internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh SPM UM 3. Dilaksanakan secara periodik sesuai kebutuhan Konsistensi dalam memberikan teguran dan sanksi |
5 | Jumlah pelaksana | 3 (tiga) pelaksana yang terdiri dari Staf PPID, PPID Pelaksana dan Atasan PPID |
6 | Jaminan pelayanan | Pelayanan terhadap Keberatan Atas Informasi seputar UM dilakukan dengan proses yang cepat, akurat, sistematis, dan prosedural. |
7 | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 6 (enam) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
Malang, 22 Februari 2019
PPID Pelakasana,
Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd
NIP 196412281987011001