- Standar Pelayanan Permohonan Informasi PPID (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | a.Formulir permohonan informasi yang sudah dilampiri fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon b. Buku registrasi dan soft file tentang data pemohon c. Daftar informasi yang telah ditetapkan baik yang disimpan di unit kerja maupun yang di unit kerja lainnya di lingkungan UM |
2 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | |
Garis besar prosedur : 1. Diawali dengan Formulir permintaan informasi yang sudah dilampiri fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon yang datang secara langsung atau permohonan informasi melalui email, fax, surat, maupun online ke laman ppid.um.ac.id. 2. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik. 3. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID mencarikan kepada unit yang menguasai informasi/dokumentasi tersebut. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik. | ||
3 | Jangka Waktu | Informasi yang tersedia bisa langsung diberi hardcopy atau softfile, dan yang belun tersedia atau dikecualikan akan diproses sesuai peraturan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari Kerja. |
4 | Biaya /tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Perguruan Tinggi dll. |
6 | Penanganan Pengaduan dan Masukan | 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Malang, Graha Rektorat Lantai 1, Jalan Semarang No.5 Malang 65145 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 0341 – 551312, Psw. 1170 Email : ppid@um.ac.id Laman : http://ppid.um.ac.id |
2. Standar Pelayanan Permohonan Informasi PPID (Manufacturing)