- Standar Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) (Service Delivery)
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | 1. Formulir pengaduan yang sudah dilampiri fotocopy KTP/SIM/Paspor/KTM pemohon 2. Buku registrasi dan soft file tentang data pemohon |
2 | Sistem , mekanisme dan prosedur | ![]() |
Garis besar prosedur : 1. Pemohon menyampaikan aduannya melalui website maupun aplikasi LAPOR: LAPOR.GO.ID http://lapor.go.id 2. Sistem secara otomatis merekam pengaduan berdasarkan data identitas pelapor, dan admin pusat (Kementerian) mengirimkan notifikasi kepada pejabat narahubung/Admin UM berdasarkan kategori pengaduan 3. Admin UM/Narahubung mengirimkan laporan kepada atasan unit penguasa satuan kerja berdasarkan adanya pengaduan melalui portal LAPOR.GO.ID 4. Satuan kerja/unit penguasa informasi/dokumen menerima laporan 5. Satuan kerja/unit penguasa informasi/dokumen memberikan tanggapan/jawaban kepada admin UM/pejabat narahubung\ 6.Admin UM/Pejabat Narahubung meneruskan tanggapan melalui sistem 7. Masyarakat menerima jawaban dan balasan pesan dari system maupun admin pusat di website:http//lapor.go.id | ||
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Kurang lebih 1 (satu) hari selama pengaduan yang dilaporkan cepat mendapatkan tanggapan |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Perguruan Tinggi dll. |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Malang, Graha Rektorat Lantai 1, Jalan Semarang No.5 Malang 65145 Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via: Telepon : 0341 – 551312, Psw. 1170 Email : ppid@um.ac.id Laman : http://ppid.um.ac.id |
2. Standar Pelayanan Permohonan Informasi PPID (Manufacturing)
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. PP 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart layanan Informasi Publik. 3. Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kemeterian riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) |
2 | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | 1. Ruang layanan informasi 2. Komputer , Internet dan printer |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, profil UM 2. SDM yang memiliki keterampilan menggunakan teknologi informasi 3. SDM yang memiliki kemampuan kerja di bidang kehumasan SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, dan integritas yang tinggi |
4 | Jumlah pelaksana | Pelaksana yang terdiri dari Staf PPID, Pejabat Narahubung Lapor |
5 | Pengawasan internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh SPM UM 3. Dilaksanakan secara periodik sesuai kebutuhan Konsistensi dalam memberikan teguran dan sanksi |
6 | Jaminan pelayanan | Pelayanan dalam memberikan informasi seputar UM dilakukan dengan proses yang cepat, akurat, sistematis, dan prosedural |
7 | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 6 (enam) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
Malang, 22 Februari 2019
PPID Pelaksana,
Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd
NIP 196412281987011001