Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta

NoJenis InformasiLink
1Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual (PPKS)
lihat
2Layanan aduan pelanggaran yang dilakukan oleh
pegawai (dosen dan tendik) pihak internal UM termasuk
Pegawai Tidak tetap (PTT) dan Outsourcing
lihat
3Panduan dan pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)lihat

 Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19.

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
Skip to content