Malang – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi perguruan tinggi di Jawa Timur pada Senin (13/06). Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Sosialisasi KIP dihadiri oleh 57 perguruan tinggi swasta dan 23 perguruan tinggi negeri dan di Jawa Timur, salah satunya Universitas Negeri Malang (UM). Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq Jember dengan diwakili oleh Ifa Nursanti, S.AP., selaku Kepala Seksi Humas dan staf Seksi Humas UM.

Kegiatan diselenggarakan secara offline dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai KIP dengan lebih interaktif, dinamis, dan subtantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurut undang-undang tersebut, Komisi Informasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan petunjuk teknis standar informasi publik. Dalam sosialisasi ini, pemaparan materi dilakukan oleh Herma Retno Prabayanti dan Elis Yusniyawati yang merupakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Kegiatan di moderatori langsung oleh Imadoeddin, S.Sos., MSi., selaku Kepala Komisi Informasi Jatim.

“Selama ini jangkauan kami kepada perguruan tinggi masih sangat minim karena terdapat keterbatasan di dalam anggaran. Keterbatasan tersebut berakibat pada terjadinya miskomunikasi antara kami dan beberapa perguruan tinggi. Kegiatan ini merupakan wujud ikhtiar Komisi Informasi dalam meningkatkan informasi di perguruan tinggi mengenai keterbukaan informasi serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi terkait,” ujar Imadoeddin, S.Sos., MSi., dalam sambutannya.

Pewarta : Rani Destia Wahyuningsih – Internship Humas UM

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
Skip to content