Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pejabat Perguruan Tinggi

Penulisan laporan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Klik tombol “Login”, lalu isikan Username dan Password
  2. Jika Anda belum terdaftar, maka klik tombol “Registrasi” dan isikan data diri anda lalu klik tombol “Registrasi”, maka Anda akan otomatis login ke aplikasi
  • Buat nama (username) dan kata sandi (Password) yang Anda ketahui sendiri.
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda.
  1. Klik menu “Pengaduan” untuk merekam pengaduan baru.
  2. Klik tombol “Tambah Pengaduan” untuk menambahkan pengaduan baru.
  3. Isi form Tambahan Pengaduan sesuai informasi yang Anda ketahui, lalu klik tombol “Lanjut”.
  4. Perhatiakn baik-baik beberapa hal dibawah ini:
  • Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
  1. Jika Anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto dan dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan caranya:
  • Setelah membaca petunjuk untuk meyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.
  1. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan atau klik tombol “Hapus” untuk membatalkan proses pelaporan Anda.
  2. Halaman berikutnya memberikan kesempatan bagi Anda yang ingin mencetak nomor registrasi pengaduan
  • Catat dan simpan dengan baik nama (username) dan kata sandi (password).
  • Simpan dengan baik nomor registrasi yang Anda peroleh saat melakukan pengaduan untuk mengetahui status/tindaklanjut pengaduan yang Anda sampaikan.
  • Narahubung UM akan menghubungi Anda melalui saluran yang telah Anda cantumkan dalam form pengaduan apabila pengaduan yang Anda sampaikan belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti.

 

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
Skip to content