TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Berdasarkan Keputusan Rektor UM tentang Penugasan Personalia Pengelola PPID Tahun 2021 unduh (halaman 6-8)
Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Universitas Negeri Malang.
- Memutuskan berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Negeri Malang (UM).
- Memberikan pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Universitas Negeri Malang (UM).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UM
|
Memberikan saran dan pertimbangan kepada PPID terkait peningkatan layanan informasi di Universitas Negeri Malang.
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layananan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data lingkup unit kerja menjadi bahan informasi publik.
Melaksanakan dan mengkoordinir segala kebututuhan yang pendukung pelaksanaaan Layanan Informasi di Ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Malang.
- Membantu menerima permohonan Informasi yang masuk ke UM
- Menyampaikan informasi secara cepat, tepat berkualitas
- Membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala
- Mengunggah Informasi publik yang sudah ditetapkan pimpinan dan PPID
- Membantu PPID untuk mendokumentasikan, mengumpulkan dan menyimpan dokumen informasi dari PPID Pelaksana Fakultas, Lembaga dan Unit Kerja.
- Membantu PPID dalam memutakhirkan informasi.
Mengelola jaringan UM sesuai kebutuhan informasi publik agar tetap lancar
- Membantu PPID mengumpulkan seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan kebutuhan layanan PPID
- Membuat daftar dokumentasi yang telah tersimpan
- Membantu PPID dalam memutakhirkan kebutuhan dokumentasi
- Mengklasifikasikan seluruh data informasi yang ada di PPID
- Melakukan penyelesaian bila ada sengketa dalam layanan informasi PPID Universitas Negeri Malang.