- Standar Pengajuan Penyelesaian Sengketa Ke KIP
No | Komponen | Uraian |
1 | Persyaratan Pelayanan | Mengisi formulir pengajuan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP)yang bias di unduh dilaman ppid.um.ac.id |
2 | Sistem , mekanisme dan prosedur | |
Garis besar prosedur : 1. Mengisi formulir pengajuan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP)yang bias di unduh dilaman ppid.um.ac.id 2. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik 3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi 4. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi sampai pengadilan. 5. Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai. | ||
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | Informasi yang tersedia bisa langsung diberi hardcopy atau softfile, dan yang belum tersedia atau dikecualikan akan diproses sesuai peraturan dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 100 hari Kerjasejak diterimanya formulir |
4 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk pelayanan | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan Perguruan Tinggi dll. |
6 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | 1. Penyelesaian sengketa ke KIP dapat disampaikan secara tertulis melalui formulir yang tersedia dan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Malang, Graha Rektorat Lantai 1, Jalan Semarang No.5 Malang 65145 2. Menyampaikan formulir keberatan atas informasi langsung via: Telepon/Fax : 0341 – 551312, Psw. 1170 Email : ppid@um.ac.id Laman : http://ppid.um.ac.id |
2. Standar Pengajuan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi Pusat
No | Komponen | Uraian |
1 | Dasar Hukum | 1. PP 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart layanan Informasi Publik. 3. Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 595 Tahun 2012 tentang Pemberlakuan Rencana Strategis Bisnis Universitas Negeri Malang Tahun 2012-2015 4. Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang, Tahun Akademik 2014/2015 |
2 | Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas | 1. Ruang layanan informasi 2. Komputer , Internet dan printer 3. Formulir Penanganan Sengketa Informasi Publik 4. ATK 5. Brosur Universitas 6. Media Interal |
3 | Kompetensi Pelaksana | 1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, profil UM 2. SDM yang memiliki keterampilan menggunakan teknologi informasi 3. SDM yang memiliki kemampuan kerja di bidang kehumasan SDM yang memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, dan integritas yang tinggi |
4 | Pengawasan internal | 1. Supervisi atasan langsung 2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh SPM UM 3. Dilaksanakan secara periodik sesuai kebutuhan Konsistensi dalam memberikan teguran dan sanksi |
5 | Jumlah pelaksana | 1. Supervisi atasan langsung 2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh SPM UM 3. Dilaksanakan secara periodik sesuai kebutuhan Konsistensi dalam memberikan teguran dan sanksi |
6 | Jaminan pelayanan | Pelayanan terhadap penanganan sengketa Informasi publik seputar UM dilakukan dengan proses yang cepat, akurat, sistematis, dan prosedural. |
7 | Evaluasi kinerja pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan 6 (enam) kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan |
Malang, 22 Januari 2019
PPID Pelaksana,
Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd
NIP. 196412281987011001