Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Malang (UM) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UM berupaya memberikan infomasi yang akurat, tepat dan mudah diakses oleh para pencari informasi, khususnya terkait kelembagaan Universitas Negeri Malang.

Maklumat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Malang (UM)

Dengan ini, Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik.

Hal tersebut tertuang dalam komitmen sebagai berikut:

  1. Melayani permohonan informasi publik dengan cepat, tepat, dan akurat;
  2. Menyediakan informasi publik yang mudah dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Memberikan kemudahan akses informasi publik melalui berbagai fasilitas dan media;
  4. PPID UM menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi;
  5. Memberikan kepastian jaminan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan; dan
  6. Mengevaluasi kinerja petugas pelaksana secara rutin demi pelayanan informasi yang maksimal.

Download (PDF, 312KB)

 

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
Skip to content