Senin (20/06) Universitas Negeri Malang (UM) sukses menjadi fasilitator kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Jawa Timur (Jatim). Kegiatan dilangsungkan di Lecture Hall Gedung Kuliah Bersama (GKB) A20 Lantai 9 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Acara terseobut dihadiri oleh perwakilan kejaksaan negeri, pengadilan negeri, kepolisian, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Sosialisasi yang bertujuan untuk membahas lebih dalam tentang PerKI tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan dilanjutkan dengan sambutan-sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi secara resmi. Dalam pembukaannya, Imadoeddin, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Komisi Informasi Jatim menegaskan tentang patokan peraturan baru yakni PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menggantikan PerKI Nomor 1 Tahun 2010 sekaligus menyampaikan kepentingan sosialisasi yang dirasa diperlukan oleh pengadilan negeri dan kejaksaan negeri sebagai bagian dari badan publik.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk periode ini. Mudah-mudahan kesempatan ini bisa menjadi wahana untuk saling berdiskusi terkait keterbukaan informasi publik. Sosialisasi ini dilaksanakan karena Peraturan Komisi Informasi ini mengalami perubahan yang pesat seiring dengan perkembangan dinamika keterbukaan informasi publik yang ada di badan publik. Sebelumnya ada PerKI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang kemudian diperbarui dan sekarang menjadi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya. Kami mengundang perwakilan dari pengadilan negeri dan kejaksaan negeri di wilayah Jawa Timur sebab adanya sengketa informasi publik ini sudah menyentuh di ranah kejaksaan dan pengadilan sehingga kami rasa butuh menyampaikan berkaitan dengan standar layanan informasi publik ini,” papar Imadoeddin, S.Sos., M.Si.

Menyambung pembukaan awal dari Ketua Komisi Informasi Jatim, Direktur Perencanaan, Pemeringkatan, Humas, dan Kemitraan UM, Dr. Juharyanto, M.M., M.Pd., menyampaikan sambutannya sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.

“Terima kasih kepada Komisi Informasi Jawa Timur yang sudah mempercayai UM sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi ini. Kami berharap semoga kerja sama semacam ini akan terus terjadi baik UM dengan Komisi Informasi maupun dengan badan publik lainnya. Terkait tentang keterbukaan informasi publik ini, UM alhamdulillah memegang predikat informatif selama dua tahun berturut-turut. Harapannya semoga tahun ini bisa menjadi tahun ketiga kami memperoleh predikat informatif tersebut. Kemudian untuk membuka acara sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 ini, mari kita buka bersama dengan mengucapkan basmalah bagi pemeluk agama Islam dan doa serupa bagi pemeluk agama lain,” ujar Dr. Juharyanto, M.M., M.Pd.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Edi Purwanto dan A. Nur Aminuddin selaku Komisioner Komisi Informasi Jatim. Agenda disambung dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias oleh peserta dan berhasil dilaksanakan hingga akhir agenda selama kurang lebih 4 jam.

Pewarta: Malichatus Sa’diyah

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
Skip to content