Malang. Mengelola informasi publik dalam perguruan tinggi merupakan sebagian tugas dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan para staf humas. Dalam rangka menunjang pemahaman pengelola tentang informasi publik tersebut, Universitas Negeri Malang (UM) menggelar workshop keterbukaan informasi publik serta pemantapan layanan informasi pada selasa, 21 Agustus 2018 di aula perpustakaan UM. Workshop yang dimulai pukul 11.00 s/d 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh pejabat UM, pemateri, jajaran pengelola PPID dan staf humas UM serta tamu undangan.

Workshop dimulai dengan sambutan Rektor UM, Prof. Dr. H. Ah. Rofi’uddin, M.Pd. dan dilanjutkan pemaparan pelaksanaan PPID di UM oleh wakil rektor IV, Drs. I Wayan Dasna, M.Si., M.Ed., Ph.D. Turut hadir pemateri dari Komisaris Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Cecep Suryadi, S.Sos., M.E. dan Fathul Ulum, S.H., M.H. seorang Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.

Dalam pemaparan materi pengelolaan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi yang dijelaskan oleh Cecep Suryadi mengatakan bahwa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, maka badan publik harus menyusun regulasi di internal tentang pelayanan informasi publik, mengumumkan informasi, membentuk tim atau organ PPID dan menyediakan informasi. Hal tersebut didukung dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2018 pasal 2 ayat (3) tentang keterbukaan informasi publik “Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana”. Sebagai pengelola, PPID dalam perguruan tinggi berperan sebagai PPID pelaksana dari kementerian riset, teknologi dan pendidikan tinggi.

Menyambung penjelasan dari Cecep, Fathul Ulum, S.H., M.H. mengungkapkan pemutakhiran daftar informasi publik.

“Terdapat 3 proses pemutakhiran daftar informasi publik, pertama, mengumpulkan seluruh informasi publik yang berada di unit, satker, perangkat organisasi lainnya, kedua, mengidentifikasi jenis informasi dan ketiga, menyusun informasi dalam daftar informasi publik” Jelasnya.

Melanjutkan penjelannya tersebut, Fathul menambahkan bahwa daftar informasi publik yang telah disusun dan divalidasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), maka daftar informasi publik kemudian ditetapkan dan dipublikasikan melalui sarana media yang tersedia kepada masyarakat. Terdapat pula pada Pasal 7 ayat (4) huruf d Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, PPID pelaksana bertugas menetapkan klasifikasi informasi publik.

 

Pewarta           : Riska Febrianti-Internship Humas UM

Pewarta Foto   : Fierda Nursita Amalia-Internship Humas UM

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
Skip to content