Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Malang (UM) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UM berupaya memberikan infomasi yang akurat, tepat dan mudah diakses oleh para pencari informasi, khususnya terkait kelembagaan Universitas Negeri Malang.

 

Maklumat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Malang (UM)

“Siap memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan akurat”

Berikut adalah tata cara untuk mendapatkan informasi di Universitas Negeri Malang.

Tata cara Pelayanan Informasi Publik

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Bagi pemohon informasi yang mengajukan keberatan atas informasi publik, maka dapat mengadukan kebaratan melalui tata cara berikut:

Tata Cara Pengajuan keberatan final

 

Social Share Buttons and Icons powered by Ultimatelysocial
Skip to content